Sebanyak 605 warga Desa Srinahan, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, tercatat non aktif sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Penonaktifan tersebut terjadi karena hasil pemutakhiran data menunjukkan warga yang bersangkutan masuk dalam kategori desil 6–10, sehingga dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembaruan data dilakukan melalui sistem pendataan kesejahteraan sosial yang menjadi acuan dalam penetapan penerima bantuan. Warga dengan desil 6–10 dikategorikan berada pada tingkat kesejahteraan menengah ke atas, sehingga kepesertaan PBI APBN dinonaktifkan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Srinahan bersama pihak Kecamatan Kesesi menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi data dari pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah desa tetap membuka ruang konsultasi bagi warga yang merasa masih layak menerima bantuan, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi ekonomi rentan namun belum terdata secara akurat.
Khusus bagi warga yang membutuhkan perawatan kesehatan rutin, seperti penderita penyakit kronis atau yang memerlukan kontrol medis berkala, pemerintah desa mengimbau agar segera mengajukan permohonan reaktivasi. Pengajuan dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen pendukung serta surat keterangan yang relevan agar dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Pemerintah desa berharap masyarakat segera melakukan pengecekan status kepesertaan dan tidak menunda pengajuan reaktivasi bagi yang membutuhkan. Dengan koordinasi bersama pihak terkait di tingkat kabupaten, diharapkan warga yang benar-benar memenuhi kriteria dapat kembali memperoleh jaminan kesehatan melalui skema PBI APBN.








